Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi COVID-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
download link :
Read more: https://setkab.go.id/inilah-se-satgas-covid-19-no-22-2022-mengenai-protokol-perjalanan-luar-negeri/
0 komentar:
Posting Komentar