Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com

Kamis, 14 Juli 2022

Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 (Berlaku Mulai Tanggal 17 Juli 2022)


Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 dan berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi COVID-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.


download link :

SE Kasatgas Penanganan Covid-19 No. 22 Tahun 2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pendemi Corona  Virus Disease 2019 (Covid-19)

SE Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 71 Tahun 2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19

SE Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 69 Tahun 2022 tanggal 08 Juli 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022

Read more: https://setkab.go.id/inilah-se-satgas-covid-19-no-22-2022-mengenai-protokol-perjalanan-luar-negeri/

0 komentar:

Posting Komentar