Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com

Jumat, 25 Agustus 2023

Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan

 



Dalam melakukan tugasnya seorang ASN harus mentaati peraturan sesuai dengan kode Etik dan Kode Perilaku ASN yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan  Nomor HK.01.07/MENKES/156/2023 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Tujuan Umum :

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, meningkatkan disiplin, serta kualitas dan perilaku kerja berdasarkan nilai-nilai Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif sehingga dapat meningkatkan citra Aparatur Sipil Negara Kementerian Kesehatan, mendukung tercapainya Smart ASN  2024, dan tercapainya transformasi sistem kesehatan.

 

Kode Etik Dan Kode Perilaku Asn  Di Lingkungan Kementerian Kesehatan mengacu pada:

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  HK.01.07/MENKES/1179/2022 tentang  Pedoman Implementasi Core Values dan  Employer Branding Aparatur Sipil Negara  di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

1.  Berorientasi  pelayanan,  yaitu  komitmen  memberikan  pelayanan  prima demi kepuasan  masyarakat

2.  Akuntabel,  yaitu  bertanggung  jawab atas  kepercayaan  yang  diberikan

3.  Kompeten,  yaitu terus  belajar dan mengembangkan  kapabilitas

5.  Harmonis,  yaitu saling  peduli dan  menghargai  perbedaan

6.  Loyal,  yaitu  berdedikasi  dan mengutamakan  kepentingan  bangsa dan  negara

8.  Adaptif,  yaitu terus berinovasi dan  antusias dalam  menggerakkan  serta  menghadapi perubahan

10. Kolaboratif,  yaitu  membangun  kerja sama yang  sinergis

 

Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku

1.  ASN Kementerian Kesehatan harus  menandatangani pernyataan komitmen  kepatuhan Kode Etik dan Kode Perilaku

2.  Pernyataan komitmen kepatuhan Kode  Etik dan Kode Perilaku sesuai dengan  format

3.  Pernyataan komitmen kepatuhan Kode  Etik dan Kode Perilaku yang telah ditandatangani diarsipkan  oleh unit kerja/satuan kerja yang fungsinya menangani kepegawaian.

Unit Utama, satuan kerja/unit kerja wajib melakukan penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku di lingkungannya melalui kegiatan Internalisasi, Institusionalisasi, dan Eksternalisasi secara berkelanjutan.

 

Penanganan Dugaan  Pelanggaran Kode  Etik Dan Kode  Perilaku

Dalam rangka  pengawasan dan  pelaksanaan  Kode Etik dan  Kode Perilaku  ASN, dibentuk  Majelis Kode Etik  ASN Kementerian  Kesehatan

Contoh pelanggaaran kode etik dan kode perilaku :

1.  Menggunakan  kata-kata tidak baik  saat berMedsos

2.  Flexing

3.  Sering terlambat  masuk kerja

4.  Pelayanan yang  tidak ramah

5.  Pelit ilmu, tidak  mau sharing  knowledge

6.  Toxic di tempat  kerja


Jenis Pelanggaran

1. Tingkat Ringan

     Jika pelanggaran TIDAK MENGANDUNG unsur kesengajaan / berencana, unsur pengulangan, dan berdampak terhadap kinerja, citra, dan/atau merugikan SATUAN KERJA/UNIT KERJA

2. Tingkat Sedang

     Jika pelanggaran MENGANDUNG unsur kesengajaan / berencana dan tanpa paksaan, mengandung unsur pengulangan, dan berdampak terhadap kinerja, citra, dan/atau merugikan INSTANSI

3.  Tingkat Berat

     Jika pelanggaran  MENGANDUNG unsur kesengajaan / berencana dan tanpa paksaan, mengandung unsur pengulangan, dan/atau dugaan pelanggaran yang  mengandung unsur suku, agama, ras dan  antar golongan, tindakan asusila, serta  berdampak terhadap kinerja, citra, dan/atau merugikan SATUAN KERJA/INSTANSI/ NEGARA

 

Sanksi

1. Sanksi Moral

     a.  Pernyataan secara tertutup

  1. jenis pelanggaran tingkat ringan
  2. disampaikan PyB/ pejabat lain menjatuhkan  sanksi moral di dalam ruang tertutup dihadiri pegawai yang bersangkutan serta pejabat / pihak terkait
  3. Keputusan penetapan sanksi berlaku sejak  tanggal disampaikan oleh PyB kepada ASN yang bersangkutan

     b. Pernyataan Secara Terbuka

  1. jenis pelanggaran tingkat sedang dan/atau berat.
  2. disampaikan secara terbuka (forum pertemuan resmi ASN seperti apel rutin, upacara bendera, media massa, papan pengumuman, situs web (website))
  3. sanksi moral disampaikan forum pertemuan resmi seperti apel rutin, upacara bendera, sanksi moral disampaikan sebanyak 1 (satu) kali dan keputusan penetapan sanksi berlaku sejak tanggal disampaikan oleh PyB kepada ASN yang bersangkutan.
  4. sanksi moral disampaikan secara terbuka melalui papan pengumuman  atau situs web (website) satuan kerja/unit kerja, penetapan sanksi berlaku  paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan pengenaan sanksi moral.

    Dalam hal ASN yang dikenakan sanksi moral tidak melaksanakan keputusan sanksi moral, dijatuhi salah satu jenis  hukuman disiplin tingkat ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


0 komentar:

Posting Komentar