Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit (Kantor Induk)

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah Telp 0531-2060040

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kumai

Jl. Pemuda Kumai Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah Telp 0532-61199

Wilayah Kerja Bandara H. Asan Sampit

Jl. Samekto Baamang Sampit Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Bandara Iskandar Pangkalan Bun

Jl. Iskandar Pangkalan Bun Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kuala Pembuang, Pelabuhan Laut Sukamara, Pelabuhan Laut Pangkalan Bun

Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com

Kamis, 15 April 2021

SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Prov Kalteng Dalam Masa Pandemi Covid-19


Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), pada rilisnya hari ini, Kamis (15/04/2021), menyampaikan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tertanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku mulai tanggal 15 April 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Kalteng ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman di wilayah Kalteng, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, serta melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang memasuki wilayah Provinsi Kalteng.

Dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng ada beberapa protokol penting yang harus diperhatikan, yaitu setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalteng wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) 4M. Selain itu, pengetatan Prokes perjalanan orang yang perlu dilaksanakan adalah penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, serta tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Pelaku Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng juga harus mengikuti ketentuan khusus, di antaranya setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan khusus yang berlaku. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Hal ini berlaku juga bagi pelaku perjalanan penyeberangan laut. Sedangkan bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat, umum maupun pribadi. Sedangkan bagi pelaku perjalanan udara dan laut, wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. Bagi anak-anak dibawah usia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara diminta menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan perundang-undangan.

sumber : https://biroadpim.kalteng.go.id/

Foto Sumber : CNBC Indonesia

download SE Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19