Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com



APA ITU WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)???

WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.

Pengaduan masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi.


DEFINISI :

Mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.


SELAMAT DATANG di Whistleblowing Systems (WBS)

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit Kementerian Kesehatan RI

Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan RI khususnya KKP Kelas III Sampit. Silahkan melapor ke TIM WBS (Whistle Blowing System). Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.

 

KRITERIA PELAPORAN

Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan

Menjelaskan Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan

Siapa pejabat/pegawai Kemenkes yang melakukan atau terlibat

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan

Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi

Identitas Pelapor dirahasiakan


Segera Lakukan Tindakan..

Anda ingin menjadi whistleblower dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan kerja anda dan terjamin kerahasiaannya, silahkan gunakan fasilitas ini pada salah satu media dibawah ini :

1.   https://kespelsampit.blogspot.com/ pada menu Pengaduan Masyarakat

2.   https://itjen.kemkes.go.id/wbs/

3.   Hotline 0853 8830 7999

4.   Surat yg disampaikan untuk Tim WBS KKP Sampit, Jl. Pramuka No. 67 Sampit