APA ITU
WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)???
WBS merupakan bagian dari sistem penanganan pengaduan masyarakat terpadu yang memfokuskan pada penanganan dugaan tindak pidana korupsi.
Pengaduan
masyarakat adalah salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan
terhadap pemerintahan yang perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat dan
dapat dipertanggungjawabkan oleh instansi.
DEFINISI :
Mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak
pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai
dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana
pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
SELAMAT DATANG di Whistleblowing Systems (WBS)
Kantor
Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit Kementerian Kesehatan RI
Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan RI khususnya KKP Kelas III Sampit. Silahkan melapor ke TIM WBS (Whistle Blowing System). Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.
KRITERIA
PELAPORAN
Ada
penyimpangan kasus yang dilaporkan
Menjelaskan
Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan
Siapa
pejabat/pegawai Kemenkes yang melakukan atau terlibat
Bagaimana
cara perbuatan tersebut dilakukan
Dilengkapi
dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang
mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi
Identitas
Pelapor dirahasiakan
Segera Lakukan Tindakan..
Anda ingin menjadi whistleblower dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan kerja anda dan terjamin kerahasiaannya, silahkan gunakan fasilitas ini pada salah satu media dibawah ini :
1. https://kespelsampit.blogspot.com/
pada menu Pengaduan Masyarakat
2. https://itjen.kemkes.go.id/wbs/
3. Hotline 0853 8830 7999
4. Surat yg disampaikan untuk Tim WBS KKP Sampit, Jl. Pramuka No. 67 Sampit