Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com

Tugas dan Fungsi PPID


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan KBalai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit.

Fungsi

  1. Memberikan layanan informasi publik;
  2. Mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi publik;
  3. Memberikan usulan daftar informasi publik yang dikecualikan;
  4. Menyusun daftar informasi publik;
  5. Menyiapkan informasi publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat melalui saluran informasi yang tersedia;
  6. Mendokumentasikan informasi publik;
  7. Mengelola sarana dan prasarana sistem informasi;
  8. Memberikan pelayanan informasi publik termasuk memberikan mediasi sengketa informasi bila terjadi;
  9. Melaksanakan administrasi layanan informasi publik berbasis elektronik dan atau non elektronik;
  10. Memutakhirkan informasi publik sesuai dengan jenis informasi publik;
  11. Mengupdate dan mengupload informasi publik sesuai ke media sosial dan website.