Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Melaksanakan
Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan KBalai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit.
Fungsi
- Memberikan layanan informasi publik;
- Mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi publik;
- Memberikan usulan daftar informasi publik yang dikecualikan;
- Menyusun daftar informasi publik;
- Menyiapkan informasi publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat melalui saluran informasi yang tersedia;
- Mendokumentasikan informasi publik;
- Mengelola sarana dan prasarana sistem informasi;
- Memberikan pelayanan informasi publik termasuk memberikan mediasi sengketa informasi bila terjadi;
- Melaksanakan administrasi layanan informasi publik berbasis elektronik dan atau non elektronik;
- Memutakhirkan informasi publik sesuai dengan jenis informasi publik;
- Mengupdate dan mengupload informasi publik sesuai ke media sosial dan website.