Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit (Kantor Induk)

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah Telp 0531-2060040

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kumai

Jl. Pemuda Kumai Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah Telp 0532-61199

Wilayah Kerja Bandara H. Asan Sampit

Jl. Samekto Baamang Sampit Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Bandara Iskandar Pangkalan Bun

Jl. Iskandar Pangkalan Bun Kalimantan Tengah

Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kuala Pembuang, Pelabuhan Laut Sukamara, Pelabuhan Laut Pangkalan Bun

Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat

Jl. Pramuka No. 67 Sampit Kalimantan Tengah 74322, Telp/Fax..0531-2060040, email : kkp.sampit@gmail.com

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Senin, 21 Oktober 2024

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 2024


Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelaksaan Survei Kepuasan Masyarakat di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit periode Triwulan III Tahun 2024 dilaksanakan pada bulan Juli sd September tahun 2024 dengan responden sejumlah 76 responden yang tersebar di Kantor Induk dan Wilayah Kerja yang terdiri dari para jamaah umroh, agen pelayaran serta masyarakat pelabuhan / Anak Buah Kapal (ABK).

Untuk responden survei kepuasan masyarakat pengguna jasa di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dihimpun dengan menggunakan media google form dengan alamat : https://link.kemkes.go.id/LaporBKKsampit atau melalui scan QR Code yang telah disediakan di Pos Pelayanan Terpadu di Kantor Induk dan di Wilayah Kerja. Instrumen penilaian menggunakan Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Penilaian meliputi sembilan unsur yaitu :

1. Persyaratan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

3. Waktu Penyelesaian

4. Biaya/ Tarif

5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan

6. Kompetensi Pelaksana

7. Perilaku Pelaksana

8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

9. Sarana dan Prasarana

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit pada periode triwulan III tahun 2024 mendapatkan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 89,085 dengan mutu pelayanan sangat baik

 


Pada periode ini juga Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit melaksanakan survei kepatuhan interaksi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Biro Komunikasi, Informasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI yang dilaksanakan sejak tanggal 12 Agustus 2024 s.d 12 September 2024 dan mencapai indeks kepatuhan sebesar 87% dengan kategori “Sangat Baik”

 



Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi dalam pelaksanaan suvei kepuasan  masyarakat ini. Semoga laporan survei kepuasan masyarakat Balai Karantina Kesehatan Kelas II Sampit dapat memberi manfaat bagi semua pihak terutama dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas  pelayanan di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit.

Senin, 26 Agustus 2024

Pembentukan Forum Bandar Udara Sehat Di Wilayah Kerja Bandar Udara H. Asan Sampit

 


Bandar Udara Sehat adalah suatu kondisi wilayah Bandar Udara yang bersih, aman, nyaman dan sehat untuk komunitas pekerja dan masyarakat Bandar udara dalam melaksanakan aktivitasnya.

Tujuan Penyelenggaraan Bandar Udara Sehat adalah mewujudkan wilayah Bandar Udara yang tidak menimbulkan risiko Kesehatan Masyarakat. Mewujudkan kondisi Bandar Udara bersih, aman, nyaman dan sehat untuk komunitas pekerja serta Masyarakat Bandar Udara dalam melaksanakan aktivitasnya.

Penyelenggaraan Bandar Udara Sehat diwujudkan melalui kegiatan yang terintegrasi meliputi:

1. Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan

2. Penataan Sarana dan Fasilitas

3. Peningkatan Prilaku Hidup Bersih Dan Sehat

4. Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

5. Peningkatan Keamanan

Permenkes No.44 Tahun 2024 Pasal 3 ayat (1) : Setiap instansi dan badan usaha yang berada di lingkungan Pelabuhan dan Bandar Udara bertanggung jawab menyelenggarakan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat.

Permenkes No.44 Tahun 2024 Pasal 5 ayat (1) : Untuk mendukung terselenggaranya Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat dibentuk forum Pelabuhan Sehat atau Forum Bandar Udara Sehat sebagai wadah bagi pemangku kepentingan untuk mengkomunikasikan dan mengoordinasikan kebijakan penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat.

Maksud dibentuknya forum :

1.  Menjadi wadah untuk berbagi pengalaman seputar upaya menjadikan                         Pelabuhan dan Bandar Udara sehat
2.  
Menjadi wadah berdiskusi tentang masalah, aspirasi masyarakat, dan                         mencari solusi guna mencapai Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat
3. 
Menyatukan pemikiran dan langkah semua instansi dan elemen                                   masyarakat menuju Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat

Kegiatan Forum Bandar Udara Sehat :

1.  Membuat komitmen/ kesepakatan bersama antar instansi anggota forum
2.  
Menyusun rencana kerja yang menjadi acuan bagi anggota forum
3.  
Mengadakan pertemuan secara berkala
4.  
Melaksanakan pemantauan kegiatan instansi, pelaku usaha dan masyarakat
5.  
Melakukan penilaian sendiri (self assesment)

Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit melakukan koordinasi Rancangan Aksi Perubahan dalam rangka Pembentukan Forum Bandara Sehat di Wilayah Kerja Bandara H. Asan Sampit pada tanggal 15 Juli 2024. Koordinasi dari BKK Sampit terdiri dari Kepala Balai dr. I Gusti Ayu Agung Darmawati, Katimker 3  Natanael, A.Md.Kes, dan Koordinator Wilker Bandara H. Asan Sampit Hanariyannie, SKM bertemu langsung dengan kepala UPBU H. Asan Sampit Bapak Darinto, S.T.,M.M.

Kemudian adanya sambutan baik untuk dilanjutkan dalam terlaksananya Rapat pada tanggal 18 Juli 2024 di ruang rapat UPBU H. Asan Sampit yang dihadiri pegawai BKK Sampit, pegawai UPBU H. Asan Sampit dan lintas sektor terkait di wilayah bandara H. Asan, terlihat sangat antusias peserta rapat dengan terlibat aktif dalam tanya jawab, memberikan saran dan masukkan. Kami Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit percaya dengan tekat dan tujuan yang baik, koordinasi ini akan terus berlanjut agar pembentukan forum Bandar Udara Sehat dapat terwujud. Salam Sehat.


-Penulis : Hanariyannie, SKM-



Dokumentasi Kegiatan












Jumat, 09 Agustus 2024

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2024

 




Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelaksaan Survei Kepuasan Masyarakat di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit periode Triwulan II Tahun 2024 dilaksanakan pada bulan April 2024 sd Juni tahun 2024 dengan responden sejumlah 101 responden yang tersebar di Kantor Induk dan Wilayah Kerja yang terdiri dari para jamaah umroh, agen pelayaran serta masyarakat pelabuhan / Anak Buah Kapal (ABK).

Untuk responden survei kepuasan masyarakat pengguna jasa di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dihimpun dengan menggunakan media google form dengan alamat : https://link.kemkes.go.id/LaporBKKsampit atau melalui scan QR Code yang telah disediakan di Pos Pelayanan Terpadu di Kantor Induk dan di Wilayah Kerja. Instrumen penilaian menggunakan Permenpan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Penilaian meliputi sembilan unsur yaitu :

1. Persyaratan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur

3. Waktu Penyelesaian

4. Biaya/ Tarif

5. Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan

6. Kompetensi Pelaksana

7. Perilaku Pelaksana

8. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

9. Sarana dan Prasarana





Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit pada periode triwulan II tahun 2024 mendapatkan Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 88,51 dengan mutu pelayanan sangat baik.

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi dalam pelaksanaan survei kepuasan masyarakat ini. Semoga laporan survei kepuasan masyarakat Balai kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dapat memberi manfaat bagi semua pihak terutama dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit.





Rabu, 24 April 2024

Pengumuman Lelang Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit Tahun 2024

 


Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun akan melakukan pelelangan Barang Milik Negara berupa 1 paket  BMN selain tanah dan/ atau bangunan dalam kondisi rusak berat yang telah disetujui untuk dilelang sesuai surat Menteri Keuangan Nomor: S-1/MK.6/KNL.1202/2024 tanggal 11 Januari 2024. 

No.

Obyek Lelang

Nilai Limit

Uang Jaminan

1

Paket Alat Komunikasi Radio HF dan Alat Kesehatan 

Rp. 4.529.000,-

Rp 500.000,-


Pengumuman lebih lanjut dan detail barang yang dilelang silahkan klik link berikut : Pengumuman Lelang


Jumat, 05 April 2024

Capaian Perjanjian Kinerja (PK) Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit Tahun 2023

 


Pengukuran kinerja adalah kegiatan manajemen khususnya membandingkan tingkat kinerja yang dicapai dengan standar, rencana, atau target melalui indikator kinerja yang telah ditetapkan. Pengukuran kinerja ini diperlukan untuk mengetahui sampai sejauh mana realisasi atau capaian kinerja yang dilakukan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit dalam kurun waktu bulan Januari sampai Desember 2023.

Adapun pengukuran kinerja yang dilakukan adalah dengan membandingkan realisasi capaian dengan rencana tingkat capaian (target) pada setiap indikator, sehingga diperoleh gambaran tingkat keberhasilan pencapaian masing-masing indikator. Berdasarkan pengukuran kinerja tersebut diperoleh informasi menyangkut masing-masing indikator, sehingga dapat ditindaklanjuti dalam perencanaan program/kegiatan di masa yang akan datang agar setiap program/kegiatan yang direncanakan dapat lebih berhasil guna dan berdayaguna.

Sesuai dengan dokumen Penetapan Kinerja tahun 2023 Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit, capaian kinerja organisasi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Sampit Tahun 2023 adalah sebagai berikut : 

No

Sasaran Strategis

Indikator Kinerja

Target

Realisasi

Persentase Capaian

1

2

3

4

5

6

1.

 

 

 

 

 

 

 

 

Meningkatnya Pelayanan Kekarantinaan di Pintu Masuk Negara dan Wilayah

1.   Indeks deteksi faktor risiko di pintu masuk Negara

0.91

0.91

100%

2.     Persentase faktor risiko penyakit di pintu masuk yang dikendalikan pada orang, alat angkut, barang dan lingkungan

98%

 100% 

102,04%

3.     Indeks Pengendalian Faktor risiko di Pintu masuk Negara

0.94

1

106.38%

2

Meningkatnya dukungan manajemen dan pelaksananaan tugas teknis lainnya pada Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

4.    Nilai kinerja  anggaran

85

88.94

104.64%

5.    Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran

93

99.18

106.65%

6.    Kinerja implementasi WBK satker

75

85.24

113.65%

7.    Persentase ASN yang ditingkatkan kompetensinya

80%

97.56

121.95%

8.    Persentase Realisasi Anggaran

95%

98.30%

103.47%

Jumlah Persentase Seluruh Indikator

107.35%


Jumlah persentase capaian seluruh indikator tahun 2023 adalah sebesar 107.35% dimana capaian tahun 2023 terdapat tujuh indikator yang realisasinya melebihi target yaitu :
1. Persentase faktor risiko penyakit di pintu masuk yang dikendalikan pada orang, alat angkut, barang dan lingkungan
2. Indeks Pengendalian Faktor risiko di Pintu masuk Negara
3. Nilai Kinerja Anggaran
4. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran, 
5. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran dan 
6. Kinerja implementasi WBK satker dan 
7. Persentase ASN yang ditingkatkan kompetensinya


Sabtu, 30 September 2023

Pertemuan Finalisasi Rancangan Menu Baru Pada Sinkarkes Terkait Tindakan Sanitasi Alat Angkut

 



Pada Rabu, 27 September 2023 bertempat di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit mengadakan Pertemuan Finalisasi Rancangan Menu Baru Pada Sinkarkes Terkait Tindakan Sanitasi Alat Angkut.

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai rangkaian lanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 29 Agustus 2023 yaitu Focus Group Discussion (FGD) Strategi pengembangan layanan tindakan sanitasi alat angkut di point of entry melalui aplikasi Sinkarkes. 

Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri atas 15 peserta dari KKP Sampit dan 35 peserta dari berbagai instansi antara lain dari KSOP Kelas III Sampit, Bandara H.Asan Sampit, Dinas PMPTSP Kab.Kotim, Dinas Kesehatan Kab. Kotim, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP C Sampit, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Polairud Polda Kalteng, BKSDA Sampit, PT. Pelindo Sampit, PT. Waringin Sejati, Badan Karantina Pertanian Palangka Raya, Media Radar Sampit, Media Online Berita Sampit, PT. Pelayaran SPAJ, PT. Pelni, dan perusahan Pelayaran Lainnya.

Dalam sambutannya Kepala KKP Kelas III Sampit Agus Syah Fiqhi Haerullah, SKM, MKM menyampaikan "Sanitasi pada alat angkut ini pada dasarnya adalah bagaimana kita bisa mencegah penularan penyakit melalui alat angkut (kapal, pesawat atau kendaraan darat). Agar jangan sampai alat angkut yang kita gunakan membawa faktor risiko penyakit dari satu tempat ke tempat lainnya, baik itu yang dibawa oleh vektor (kecoa, tikut, lalat dan nyamuk) ataupun dari orang dan barang. Apabila ditemukan faktor risiko maka harus dilakukan tindakan penyehatan alat angkut, namun jika tindakan ini tidak bisa dilakukan oleh KKP maka kita berikan wewenang kenapa pihak swasta untuk melakukan tindakan tersebut. Karena di Sampit belum ada BUS yang bisa melakukan tindakan penyehatan alat angkut, maka dibuat suatu metode atau aplikasi untuk bisa melihat di sekitar Kalimantan ini ada tidaknya BUS mampu melakukan tindakan penyehatan alat angkut. Pada aplikasi sinkarkes dikemudian hari bisa kita informasikan BUS yang dapat melakukan tindakan penyehatan di sekitar KKP Sampit.

Aplikasi Sinkarkes memfasilitasi agen pelayaran untuk mencari Badan Usaha Swasta (BUS) yang bergerak di bidang sanitasi alat angkut yang sudah memiliki izin. 

Salah satu tugas KKP adalah melakukan tindakan sanitasi pada alat angkut baik itu darat, laut, maupun udara. Dengan adanya pelayanan BUS pada aplikasi Sinkarkes dapat memudahkan agen pelayaran untuk mencari BUS untuk melakukan tindakan sanitasi alat angkut. 




Selasa, 05 September 2023

Pertemuan Focus Group Discussion (FGD) Strategi Pengembangan Layanan Tindakan Sanitasi Alat Angkut di Point of Entry Melalui Aplikasi Sinkarkes


Selasa, 29 Agustus 2023, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Sampit melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Strategi pengembangan layanan tindakan sanitasi alat angkut di point of entry melalui aplikasi Sinkarkes di Cafe and Resto Cita Rasa Mentaya, Sampit. 

Kegiatan dihadiri sekitar 30 peserta dari berbagai instansi dari yaitu dari KSOP Kelas III Sampit, Bandara H.Asan Sampit, Dinas PMPTSP Kab.Kotim, Dinas Kesehatan Kab. Kotim, Kantor Pengawasan dam Pelayanan Bea Cukai TMP C Sampit, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Polairud Polda Kalteng, BKSDA Sampit, PT. Pelindo Bagendang, PT. Waringin Sejati, Badan Karantina Pertanian Palangka Raya, Media Radar Sampit, Media Online Berita Sampit, PT. Pelayaran SPAJ, PT. Pelni, dan perusahan Pelayaran Lainnya. 

Dalam pelaksanaan kegiatan diatas, KKP Sampit berdiskusi meminta masukan dan saran dari berbagai instansi terkait strategi pengembangan layanan Badan Usaha Swasta (BUS) tindakan Sanitasi Alat Angkut di aplikasi Sinkarkes. 

Aplikasi Sinkarkes memfasilitasi agen pelayaran untuk mencari Badan Usaha Swasta (BUS) yang bergerak di bidang sanitasi alat angkut yang sudah memiliki izin. 

Salah satu tugas KKP adalah melakukan tindakan sanitasi pada alat angkut baik itu darat, laut, maupun udara. Dengan adanya pelayanan BUS pada aplikasi Sinkarkes dapat memudahkan agen pelayaran untuk mencari BUS untuk melakukan tindakan sanitasi alat angkut. 

Selain agenda diskusi diatas, juga menjalin silaturahmi berbagai instansi terkait yang selama ini tidak bisa dilakukan secara langsung karena adanya pandemi covid-19. Kegiatan ini juga dilakukan secara daring, yang dihadiri instansi terkait yang tidak bisa hadir dan Wilayah Kerja yang ada di KKP Kelas III Sampit serta juga dilakukan pemeriksaan kesehatan / screning kesehatan penyakit tidak menular (PTM) pada peserta yang hadir.